Senin, 17 Maret 2008

Reksa Dana Syariah

Reksa dana syariah berbeda dengan reksa dana biasa. Reksa Dana Syari'ah adalah Reksa Dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip Syari'ah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (sahib al-mal/ Rabb al Mal) dengan Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi.

Mekanisme operasional dalam Reksa Dana Syari'ah terdiri atas:

  • pemodal dengan Manajer Investasi dilakukan dengan sistem wakalah, dimana pada akad wakalah tersebut, pemodal memberikan mandat kepada Manajer Investasi untuk melaksanakan investasi bagi kepentingan pemodal, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam prospektus
  • Manajer Investasi dan pengguna investasi dilakukan dengan sistem mudharabah.

Dalam reksa dana syariah, investasi hanya dapat dilakukan pada instrumen keuangan yang sesuai dengan Syari'ah Islam melalui saham yang sudah diadakan lewat penawaran umum dan pembagian dividen didasarkan pada tingkat laba usaha, penempatan dalam deposito pada Bank Umum Syariah dan Surat hutang jangka panjang yang sesuai dengan prinsip Syari’ah. Selain itu, investasi juga harus dilakukan pada kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan syariat Islam (bukan perjudian, riba, makanan-minuman haram, dan yang merusak moral/menyebabkan mudharat).

Pemilihan dan pelaksanaan transaksi investasi harus dilaksanakan menurut prinsip kehati-hatian (prudential management/ihtiyath), serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi yang di dalamnya mengandung unsur gharar.

Pembagian keuntungan antara pemodal (sahib al-mal) yang diwakili oleh Manajer Investasi dan pengguna investasi berdasarkan pada proporsi yang telah disepakati kedua belah pihak melalui Manajer Investasi sebagai wakil dan tidak ada jaminan atas hasil investasi tertentu kepada pemodal.

Pemodal hanya menanggung resiko sebesar dana yang telah diberikan. Manajer Investasi sebagai wakil tidak menanggung resiko kerugian atas investasi yang dilakukannya sepanjang bukan karena kelalaiannya (gross negligence / tafrith).

0 komentar: