Rabu, 19 Maret 2008

Saham Syariah

Definisi Saham Syariah

Di dalam literatur - literatur, tidak terdapat istilah atau pembedaan antara saham yang syariah dengan yang non syariah. Akan tetapi, saham, sebagai bukti kepemilikan suatu perusahaan, dapat dibedakan menurut kegiatan usaha dan tujuan pembelian saham tersebut. Saham menjadi halal (sesuai syariah) jika saham tersebut dikeluarkan oleh perusahaan yang kegiatan usahanya bergerak di bidang yang halal dan/atau dalam niat pembelian saham tersebut adalah untuk investasi, bukan untuk spekulasi (judi). Untuk lebih amannya, saham yang dilisting dalam Jakarta Islamic Index merupakan saham-saham yang insya Allah sesuai syariah.

Syarat investasi saham disebut sesuai syar'i

Syarat suatu saham yang dikeluarkan oleh perusahaan dapat dikatakan syariah adalah sebagai berikut :
Jenis usaha, produk barang, jasa yang diberikan dan akad serta cara pengelolaan perusahaan yang mengeluarkan saham (emiten) atau Perusahaan Publik yang menerbitkan saham syariah tidak boleh bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah. Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah , antara lain:
perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang;
lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional;
produsen, distributor, serta pedagang makanan dan minuman yang haram; dan
produsen, distributor, dan/atau penyedia barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
melakukan investasi pada Emiten (perusahaan) yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya;
Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan saham syariah wajib untuk menandatangani dan memenuhi ketentuan akad yang sesuai dengan syariah atas saham syariah yang dikeluarkan.
Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan saham syariah wajib menjamin bahwa kegiatan usahanya memenuhi Prinsip-prinsip Syariah dan memiliki Shariah Compliance Officer.

kembali ke atas

Contoh Kegiatan Usaha Non Syariah

Beberapa contoh kegiatan usaha non syariah yang dilakukan oleh beberapa perusahaan antara lain :
Perbankan konvensional
Perbankan konvensional menggunakan sistem bunga pada kegiatan usahanya dan bunga adalah riba yang jelas-jelas diharamkan dalam Islam.
Lembaga keuangan lain yang non syariah
Contoh lembaga keuangan lain non syariah adalah perusahaan asuransi konvensional, lembaga-lembaga pemberi pinjaman atau kredit yang hasil usahanya dari bunga kredit,
Perusahaan yang memproduksi minuman keras, candu, atau barang dan jasa yang membawa mudharat bagi orang lain atau merusak moral seperti perusahaan rokok, prostitusi, penerbit majalah porno .
perusahaan - perusahaan judi, spekulan, forex trading, future trading, dan semacamnya yang mendasarkan kegiatan usahanya pada spekulasi atau judi.

0 komentar: