Senin, 17 Maret 2008

Seputar Asuransi Syariah

Definisi dan Prinsip Asuransi Syariah

Asuransi Syariah (Ta’min, Takaful atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan / atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.

Prinsip pengelolaan asuransi syariah adalah sebagai berikut :

  • Prinsip saling membantu dan bekerja sama
    Prinsip ini berdasarkan QS. Al Maidah : 2 : "...Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan taqwa dan jangan tolong - menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran..."
    Juga berdasarkan hadits " Allah senantiasa menolong hamba-hambanya-Nya selama ia menolong sesamanya." (HR. Abu Daud) dan " Barang siapa memenuhi kebutuhan saudaranya, Allah akan memenuhi kebutuhannya." (HR. Bukhari, Muslim dan Abu Daud).
  • Prinsip saling melindungi dari berbagai macam kesusahan dan kesulitan seperti membiarkan uang menganggur dan tidak berputar dalam transaksi yang bermanfaat bagi masyarakat umum.
  • Akad yang digunakan adalah akad yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat sehingga pihak-pihak yang terikat akad saling bertanggung jawab.Akad tersebut harus memenuhi ketentuan :
    • hak & kewajiban peserta dan perusahaan;
    • cara dan waktu pembayaran premi;
    • jenis akad apakah akad tijarah atau akad tabarru’ serta syarat-syarat yang disepakati, sesuai dengan jenis asuransi yang diakadkan.

    Dalam akad tijarah (mudharabah), perusahaan bertindak sebagai mudharib (pengelola) dan peserta bertindak sebagai shahibul mal (pemegang polis); sedangkan dalam akad tabarru’ (hibah), peserta memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah. Sedangkan perusahaan bertindak sebagai pengelola dana hibah.

  • Investasi atas dana yang terkumpul dari klien yang dikelola oleh perusahaan asuransi syariah harus dilakukan sesuai ketentuan syariah, sperti menghindari unsur gharar, maysir dan riba


Perbedaan Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional

Perbedaan asuransi Syariah dengan asuransi konvensional adalah sebagai berikut :

  • Asuransi syari'ah memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang betugas mengawasi produk yang dipasarkan dan pengelolaan investasi dananya. Dewan Pengawas Syariah ini tidak ditemukan dalam asuransi konvensional.
  • Akad yang dilaksanakan pada asuransi syari'ah adalah akad tabarru' (hibah), akad tijarah (ujroh/fee), mudharabah (bagi hasil, wakalah (perwakilan), wadiah (titpan, syirkah (berserikat). Sedangkan asuransi konvensional akad berdasarkan lebih mirip jual - beli.
  • Investasi dana pada asuransi syari'ah berdasarkan bagi hasil (mudharabah), bersih dari gharar, maisir dan riba. Sedangkan pada asuransi konvensional memakai bunga (riba) sebagai landasan perhitungan investasinya
  • Kepemilikan dana pada asuransi syari'ah merupakan hak peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya secara syariah. Pada asuransi konvensional, dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan. Sehingga, perusahaan bebas menentukan alokasi investasinya.
  • Dalam mekanismenya, asuransi syari'ah tidak mengenal dana hangus seperti yang terdapat pada asuransi konvensional. Jika pada masa kontrak peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa reversing period, maka dana yang dimasukan dapat diambil kembali, kecuali sebagian dana kecil yang telah diniatkan untuk tabarru' (dihibahkan).
  • Pembayaran klaim pada asuransi syari'ah diambil dari dana tabarru' (dana kebajikan) seluruh peserta yang sejak awal telah diikhlaskan bahwa ada penyisihan dana yang akan dipakai sebagai dana tolong menolong di antara peserta bila terjadi musibah. Sedangkan pada asuransi konvensional pembayaran klaim diambilkan dari rekening dana perusahaan.
  • Pembagian keuntungan pada asuransi syari'ah dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil dengan proporsi yang telah ditentukan. Sedangkan pada asuransi konvensional seluruh keuntungan menjadi hak milik perusahaan.
  • Asuransi syariah menggunakan sistem sharing of risk dimana terjadi proses saling menanggung antara satu peserta dengan peserta lainnya (ta'awun) sedangkan pada asuransi konvensional yang dilakukan adalah transfer of risk, dimana terjadi pengalihan resiko dari tertanggung (klien) kepada penanggung (perusahaan)
  • Asuransi syariah menggunakan konsep akuntansi cash basis yang mengakui apa yang telah ada sedangkan asuransi konvensional menggunakan sistem akuntansi accrual basis yang mengakui aset, biaya, kewajiban yang sebenarnya belum ada (padahal belum tentu terealisasikan.

0 komentar: