Selasa, 25 Maret 2008

Investasi Syariah

Investasi syariah adalah investasi yang sesuai dengan kaidah-kaidah syar'i. Beberapa jenis investasi yang ada di Indonesia telah memenuhi syarat syariah sedangkan yang lainnya tidak. 3 prinsip yang dikemukakan oleh Ahmad Gozali yang perlu dipertimbangkan dalam berinvestasi agar sesuai syariah dijelaskan dibawah ini.

Halal

Halal atau tidaknya suatu investasi dapat dilihat dari tempat dan proses investasi.

Tempat investasi yang halal adalah usaha -usaha yang didirikan secara halal, tidak ada penipuan, memberikan barang/jasa (output) yang halal, serta tidak mengandung unsur maysir (judi/spekulasi), gharar, dan riba. Investasi pada pabrik minuman keras, tempat perjudian, perbankan konvensional dan pelacuran misalnya, bukanlah investasi yang halal.

Proses yang halal dalam berinvestasi adalah melalui kesepakatan yang diketahui dan dimengerti kejelasannya oleh pihak-pihak yang bertransaksi, dari segi isi, operasional dan pembagian keuntungan. Proses investasi ini tidak boleh dilakukan dengan keterpaksaan dan penipuan.

Berkah

Keberkahan dapat diartikan sebagai kebaikan yang bertambah, tidak hanya secara fisik (ekonomi) tetapi juga rohani karena ketenangan dan kepuasan batin dalam memanfaatkan kekayaan secara produktif sehingga dapat dimanfaatkan pula oleh orang lain.

Bertambah

Tujuan investasi salah satunya adalah meningkatkan tambahan kekayaan dari kegiatan investasi tersebut. Hendaknya investasi yang ditanamkan diatur sedemikian rupa sehingga mendatangkan keuntungan sebanyak-banyaknya, tetapi dengan tidak melupakan prinsip halal dan berkah.

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Mantab sista artikelnya, kalo bisa tambahkan data investasi syariah yang telah dilegalisir halal.


Investasi Emas term 4 bulan ROI max 200 %
http://investasiemas.biz/?ref=1182

Investasi Forex dalam 1 bulan profit max 180 %
http://www.globalroyalti.com/?ref=uanglancar