Minggu, 16 Maret 2008

Jasa lain bank syariah

Pelayanan Jasa Bank Syariah

Bank syariah sebagai tempat investasi syariah, dapat melakukan berbagai pelayanan jasa perbankan kepada nasabah dengan mendapat imbalan berupa biaya, sewa atau keuntungan. Jasa perbankan tersebut antara lain berupa :

  • Sharf (Jual Beli Valuta Asing)

    Pada prinsipnya, jual beli valuta asing sejalan dengan prinsip sharf. Jual beli mata uang yang tidak sejenis ini dilakukan dengan penyerahan pada waktu yang sama dan bukan untuk spekulasi / judi. Bank mengambil keuntungan dari jual beli valuta asing dengan mengambil selisih kurs antara kurs jual dengan kurs beli yang berlaku pada saat yang sama dengan transaksi.

  • Ijarah (Sewa)

    Jenis sewa yang dilakukan oleh bank syariah antara lain penyewaan kotak penyimpanan (safety box ) dan jasa tata laksana administrasi dokumen (custodian). Bank memperoleh imbalan sewa dari jasa tersebut.

  • Pengiriman uang (Transfer) antar bank dan kliring

    Jasa transfer dan kliring sudah biasa diindustri perbankan. Jasa ini mempermudah transaksi yang dilakukan oleh pengguna (nasabah maupun bukan dengan bank lain. Atas jasa ini, bank mengenakan biaya tertentu sesuai ketentuan pihak bank sendiri.

  • Penggunaan ATM bersama dengan bank lain

    Penggunaan ATM bersama dengan bank lain akan memudahkan baik nasabah bank tersebut maupun nasabah bank lain dalam melakukan transaksi-transaksi keuangan. Imbalan yang diterima bank biasanya berupa biaya pertransaksi.

  • Pembayaran dan pembelian beberapa produk via bank

    Ketersedian layanan yang memudahkan nasabah dalam berbagai kegiatan merupakan salah satu daya tarik bank. Saat ini, banyak bank yang telah bekerja sama dengan pihak lain dalam memberikan kemudahan pembayaran dan pembelian produk-produk tertentu, seperti pembayaran telepon, pajak, listrik, biaya sekolah, pembelian voucher telepon pra bayar, premi asuransi dan angsuran pinjaman / hutang. Dari transaksi ini, bank memperoleh keuntungan berupa tambahan likuiditas semu dan fee tertentu sesuai kesepakatan bank dengan pihak lain tersebut

0 komentar: