Minggu, 16 Maret 2008

Penyaluran Dana Bank Syariah

Dalam menyalurkan dana pada nasabah, secara garis besar produk pembiayaan syariah dibagi menjadi tiga kategori yaitu :

  1. Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk memiliki barang dilakukan dengan prinsip jual-beli. Yang termasuk kategori ini adalah murabahah, salam dan istishna.
    • murabahah adalah transaksi jual-beli dimana bank sebagai penjual menyebut jumlah keuntungannya kepada nasabah sebagai pembeli, kemudian menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran. Harga jual dalam akad tersebut bersifat tetap dan tidak boleh diubah selama berlakunya akad. Dalam hal ini, barang segera diserahkan dan pembayaran dilakukan secara tangguh atau mengangsur.
    • Salam adalah transaksi jual beli dimana barang diperjualbelikan belum ada. Sehingga, barang diserahkan secara tangguh sedangkan pembayaran dilakukan tunai. Dalam hal ini, bank bertindak sebagai pembeli dan nasabah sebagai penjual. Sekilas mirip ijon, tetapi dalam transaksi ini kuantitas, kualitas, harga, dan waktu penyerahan barang harus ditentukan secara pasti. Ketika barang diserahkan kepada bank, maka bank akan menjualnya kepada pihak lain atau ke nasabah tersebut secara tunai atau secara cicilan dengan harga jual yang ditetapkan berdasarkan harga beli dan keuntungan bank. Harga jual ini tidak berubah selama akad berlaku. Dalam salam terdapat beberapa ketentuan yaitu : pembelian hasil produksi harus diketahui spesifikasinya dengan jelas, jika ternyata hasilnya cacat atau tidak spesifikasi maka produsen harus mengembalikan dana atau mengganti barang sesuai spesifikasi, dan bank memungkinkan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga untuk penyimpanan barang.
    • Istishna mirip salam, tetapi pembayarannya dapat dilakukan oleh bank dalam beberapa kali (termin) pembayaran. Jenis istishna umumnya diaplikasikan pada pembiayaan manufaktur dan konstruksi.

  2. Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk mendapatkan jasa dilakukan dengan prinsip sewa (ijarah). Transaksi ijarah dilandasi adanya perpindahan manfaat. Jadi pada dasarnya prinsip ijarah sama dengan prinsip jual beli, namun perbedaannya terletak pada objek transaksinya yaitu : jasa. Pada akhir masa sewa, bank dapat menjual barang yang disewakan kepada nasabah dengan harga sewa dan harga jual disepakati pada awal perjanjian. Mungkin ini adalah bentuk leasing dalam islam.

  3. Transaksi pembiayaan untuk usaha kerja sama yang bertujuan mendapatklan barang dan jasa dengan prinsip bagi hasil. Bentuk kategori ini adalah musyarakah dan mudharabah.

    • Musyarakah dilandasi keinginan para pihak secara bersama untuk meningkatkan nilai aset yang dimiliki secara bersama. Secara spesifik, bentuk kontribusi para pihak yang bekerja sama dapat berupa dana, barang perdagangan, kewiraswastaan, keahlian, peralatan, goodwill, dll yang dapat dinilai dengan uang. Dalam pola ini, harus ada transparansi operasi, keikutsertaan kebijakan dan kejelasan pembagian serta tidak diperbolehkan mencampuradukkan aset kerja sama dengan aset pribadi. Dalam hal ini, operasi musyarakah mirip perusahaan persekutuan atau cv.
    • Mudharabah merupakan bentuk lain musyarakah tetapi lebih spesifik karena ada pemilik modal (shahibul maal) dan ada pengelola (mudharib). Pemilik modal menyerahkan 100% modal kepada pengelola untuk dikelola secara penuh berdasarkan kepercayaan dan prinsip kehati-hatian dan tanggung jawab dari mudharib atas kerugian yang terjadi akibat kelalaian. Dalam hal ini, operasi mudharabah mirip bentuk perusahaan terbatas atau PT.

0 komentar: