Minggu, 16 Maret 2008

Seputar Bank Syariah

Bank syariah adalah bank yang dalam menjalankan operasinya dengan sistem hukum islam (syariah). Fungsinya sama dengan bank konvensional yaitu menerima simpanan uang, meminjamkan uang dan jasa keuangan lainnya, tetapi yang membedakan adalah cara operasi, produk, kesepakatan, dan sistemnya.

Bank syariah menggunakan prinsip-prinsip islami dalam operasionalnya, yaitu dengan menggunakan prinsip al Ta'awun yang menerapkan sistem saling membantu dan bekerja sama antara anggota masyarakat dalam kebaikan (QS. Al Maidah : 2) dan prinsip menghindari Al Ikthina seperti membiarkan uang menganggur dan tidak berputar dalam transaksi yang bermanfaat bagi masyarakat umum.

Bank syariah juga tidak menerapkan hal-hal yang melanggar hukum islam, yaitu gharar, maysir, dan riba. Gharar adalah adanya unsur ketidakpastian atau tipu muslihat dalam transaksi. Maysir adalah adanya unsur judi yang transaksinya bersifat spekulatif yang dapat menimbulkan kerugian satu pihak dan keuntungan bagi pihak lain. Riba dalam perbankan adalah transaksi yang menggunakan sistem bunga.

Hal ini menyebabkan perbedaan yang menyolok dengan bank konvensional dimana pada bank tersebut, unsur riba sangat kelihatan dengan menetapkan besarnya bunga, baik bunga pinjaman maupun bunga tabungan yang akan menyebabkan ketidakadilan antara nasabah dengan bank. Sehingga, jika digunakan hitungan secara kasar atas hasil yang diperoleh antara bank konvensional dengan bank syariah, akan terlihat perbedaan yang mencolok. Contoh di bawah ini menggunakan asumsi bunga bank konvensional 10%, bagi hasil bank syariah 50% : 50%, dana nasabah 10.000.000.000. (tabel dalam jutaan kecuali persen)



Bank Konvensional
Bank Syariah
Dana Nasabah
10.000
10.0000
10.000
10.000
Keuntungan usaha bank
4.000
1.000
4.000
1.000
Pendapatan Nasabah

1.000

10% x 10.000

1.000

10% x 10.000

2.000

50% x 4.000

500

50% x 1.000

Keuntungan bank
3.000
0
2.000
500
Keterangan
Nasabah dirugikan
Bank dirugikan
Bank dan nasabah akan tetap berbagi keuntungan dengan proporsional sesuai kesepakatan

0 komentar: