Minggu, 16 Maret 2008

Penghimpunan Dana Bank Syariah

Perhimpunan dana di bank syariah dapat berbentuk giro, tabungan atau deposito. Prinsip operasional syariah yang diterapkan dalam perhimpunan dana masyarakat adalah prinsip wadiah dan mudharabah.

  • prinsip wadiah

    Prinsip ini diterapkan pada produk giro. Prinsip wadiah yang dipakai adalah wadi ah yad dhamanah karena pihak yang dititipi (bank) bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipan tersebut. Implikasinya hukumnya adalah sama dengan qardh, dimana nasabah bertindak sebagai yang meminjamkan uang dan bank sebagai pihak yang dipinjami. Hal ini berbeda dengan wadi ah amanah dimana titipan tidak boleh dimanfaatkan.
  • prinsip mudharabah

    Dalam prinsip ini, bank sebagai mudharib (pengelola) dan nasabah sebagai shahibul maal (pemilik modal). Dana dari nasabah akan dikelola untuk melakukan pembiayaan murabahah atau mudharabah. Hasil pembiayaan tersebut dibagi berdasarkan nisbah yang telah disepakati. Prinsip ini sering digunakan untuk rekening tabungan atau deposito.

    Berdasarkan kewenangannya, prinsip mudharabah ini dibagi menjadi 3 kategori, yaitu :

    • Mudharabah mutlaqah, dimana bank tidak diberikan pembatasan dalam mengelola dan menggunakan dana yang telah dihimpun.
    • Mudharabah Muqayyadah on Balance Sheet, dimana nasabah dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh bank, seperti persyaratan penggunaan dana untuk bisnis tertentu, akad tertentu atau untuk nasabah tertentu.
    • Mudharabah Muqayyah off Balance Sheet, dimana pemilik dana langsung ditemukan dengan pelaksana usaha sedangkan bank bertindak sebagai perantara. Pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh bank dalam mencari kegiatan usaha yang akan dibiayai dan pelaksana usahanya.

0 komentar: