Informasi seputar pergerakan indeks harga saham merupakan informasi vital bagi mereka yang aktif dalam proses jual-beli saham. Dengan mengetahui indeks, investor dapat memperkirakan apa yang sebaiknya dilakukan tehadap saham-saham yang dimilikinya, apakah menjual, membeli atau menahan saham tersebut. Informasi indeks saham dapat diperoleh diberbagai media, baik cetak maupun elektronik.
Indeks harga saham merupakan suatu indicator yang menunjukkan pergerakan harga saham. Indeks berfungsi sebagai indicator tren pasar, artinya pergerakan indeks menggambarkan kondisi pasar pada saat pasar sedang aktif atau lesu.
Di pasar modal, sebuah indeks diharapkan mempunyai lima fungsi, yaitu :
Sebagai indicator tren pasar
Sebagai indicator tingkat keuntungan
Sebagai tolok ukur (benchmark) kinerja suatu portofolio
Memfasilitasi pembentukan portofolio dengan strategi pasif
Memfasilitasi berkembangnya produk derivative.
Di Bursa Efek Indonesia, terdapat enam jenis indeks, yaitu :
Indeks individual, yaitu indeks yang mengunakan indeks harga masing-masing saham yang tercatat di BEI.
Indeks Harga Saham Sektoral, yaitu indeks yang mengunakan semua saham yang termasuk dalam tiap sector. Di BEI terdapat 9 sektor, yaitu :
Pertanian
Pertambangan
Industri Dasar
Aneka Industri
Konsumsi
Properti
Infrastruktur
Keuangan
Perdagangan, jasa, dan manufaktur
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), menggunakan semua saham yang tercatat sebagai komponen perhitungan indeks.
Indeks LQ-45, yaitu indeks yang terdiri dari 45 saham pilihan dengan mengacu pada dua variable, yaitu likuidasi perdagangan dan kapitalisasi pasar. Setiap enam bulan, terdapat saham-saham baru yang masuk ke dalam LQ-45.
Indeks Syariah atau Jakarta Islamic Indeks (JII) yang merupakan indeks yang terdiri dari 30 saham, yang mengakomodasi syariah investasi dalam Islam atau indeks yang berdasarkan syariah islam.
0 komentar:
Posting Komentar